IDXChannel - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur menyatakan, mengemis dalam cara apapun merupakan perbuatan tercela. Hal itu terutama jika dilakukan tidak karena terpaksa.
"Mengemis dengan cara apapun adalah perbuatan tercela jika dilakukan tidak karena terpaksa dan sangat membutuhkan," kata Gus Fahrur kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Dia menerangkan, tindakan mengemis hukumnya haram dan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan. Dalam hal ini misalnya menampakkan dirinya
seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi.
"Atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu secara palsu maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar," ujar dia.