sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBNU Sebut Fenomena Ngemis Online Perbuatan Tercela

Syariah editor Widya Michella
06/02/2023 15:11 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, mengemis dalam cara apapun merupakan perbuatan tercela.
PBNU Sebut Fenomena Ngemis Online Perbuatan Tercela. (Foto: MNC Media)
PBNU Sebut Fenomena Ngemis Online Perbuatan Tercela. (Foto: MNC Media)

Bahkan Rasulullah, kata Gus Fahrur, telah melarang umatnya untuk meminta-minta sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api. Maka hendaknya dia mempersedikit ataukah memperbanyak."

Oleh karena itu, kata Gus Fahrur, ajaran Islam menganjurkan umatnya untuk selalu berusaha mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing.

"Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Diperbolehkan meminta jika memang benar-benar sangat kesulitan dan terpaksa saja," tutur dia. 

Sebelumnya, fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pun telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement