IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Amerika Serikat (AS) resmi mencapai kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait penerapan standar produk halal. Kesepakatan ini mencakup pengakuan bersama atas sistem jaminan halal untuk produk yang diperdagangkan antara kedua negara.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, proses perundingan dengan pemerintah AS berlangsung alot hingga hampir satu tahun. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan pemahaman awal terkait konsep halal, namun pada akhirnya berhasil dijembatani melalui diskusi intensif dengan pihak AS.
"Awalnya saya rasa ini cuma kurang paham dan kurang jelas soal halal yang sebenarnya. Setelah kami diskusi dengan United States Trade Representative (USTR) dan USDR, trade yang drug agriculture, mereka (akhirnya) memahami," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026).
Haikal menjelaskan, pihak AS kini mengerti bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan semata, tetapi juga mencerminkan standar kesehatan dan kebersihan produk. Sehingga, pada akhirnya AS mematuhi aturan dari BPJPH.
"Ternyata halal itu is not for muslim, atau muslim only. Halal itu sebuah symbol of health, symbol of clean, sehingga mereka comply dan mereka ikut aturan BPJPH juga," katanya.
Menurut Haikal, kesepakatan tersebut telah diumumkan melalui konferensi pers oleh pihak AS. Dengan demikian, implementasi MRA ini menandai babak baru kerja sama kedua negara di bidang perdagangan produk halal.
Melalui skema MRA ini, produk asal AS yang masuk ke Indonesia atau sebaliknya akan saling diakui sistem jaminan halalnya. Kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar arus perdagangan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem industri halal global.
"Antara Amerika dengan BPJPH telah terjalin kesepakatan tentang penerapan halal, baik produk dari Amerika masuk ke Indonesia, ataupun produk Indonesia yang masuk ke Amerika," ujar Haikal.
(Dhera Arizona)