Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal," katanya.
MoU tersebut, lanjut Aqil, bertujuan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal yang melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
"Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan." tutur Aqil.
"Selain itu, kita melihat bahwa potensi kerja sama produk halal kedua negara masih terbuka lebar untuk dikembangkan dan diambil kebermanfaatannya bagi kita semua," ujarnya.