IDXChannel - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan, setiap restoran yang menjual makanan dan minuman halal wajib memiliki sertifikasi halal, tanpa terkecuali. Hal ini termasuk restoran yang muslim friendly sekalipun, seperti restoran khas Aceh atau Padang.
Pernyataan Afriansyah tersebut guna menanggapi pandangan sebagian pelaku usaha yang merasa tidak perlu mengurus sertifikasi halal karena merasa punya identitas islam yang kuat.
"Beberapa bulan yang lalu, teman-teman Aceh bilang, 'Bang, kami ini orang Aceh, Undang-undang kami aja Qanun Negeri Aceh, itu kan Islam betul. masa abang tidak percaya dengan masakan kami?' Tapi saya bilang, tidak bisa. Semua restoran tetap wajib bersertifikasi halal," ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, regulasi yang ada menegaskan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang mengklaim produknya halal harus melalui proses sertifikasi yang sah. Ini termasuk restoran tradisional seperti Soto Lamongan, Soto Kudus, maupun rumah makan Padang.