Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan, untuk produk olahan berbasis daging, seperti rendang atau masakan ayam dan bebek, rantai pasok daging juga harus memenuhi standar halal. Dia menyebut daging wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang sudah memiliki sertifikasi halal.
"Regulasinya sekarang diatur, kalau yang dia ada menjual makanan dengan olahan daging, seperti rendang atau masakan yang daging dan unggas seperti ayam dan bebek, rantainya itu harus mendapatkan dari RPH atau RPU yang sudah bersertifikasi halal," katanya.
Afriansyah menyampaikan, pihak BPJPH tidak berniat mempersulit proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. Justru, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM.
"Nah inilah untuk menghidupkan perekonomian ya. Kami dengan beberapa pemerintah daerah juga menanyakan apakah sudah ada RPH, RPU yang bersertifikasi halal. Ini wajib, dan kami dari Badan Halal tidak akan mempersulit," ujar dia.
(Dhera Arizona)