IDXChannel - Belum lama ini viral kasus perselingkuhan antara suami dan ibu mertua. Tim Layanan Syariah Dirjen Bimas Kemenag RI pun memberikan penjelasan mengenai haramnya menikahi ibu mertua dalam Islam.
Berdasarkan ilmu fikih, mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikahi selama-lamanya). "Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya," kata Tim Layanan Syariah dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Kamis (5/1/2023).
Mengutip dari Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa setidaknya ada tiga hal penyebab seseorang menjadi mahram yaitu:
- Nasab atau keturunan
- Mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya;
- Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi. Sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.
"Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya,"ujarnya.