sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Kasus Viral, Kemenag: Menikahi Ibu Mertua Hukumnya Haram

Syariah editor Desi Angriani
05/01/2023 16:44 WIB
Tim Layanan Syariah Dirjen Bimas Kemenag RI pun memberikan penjelasan mengenai haramnya menikahi ibu mertua dalam Islam.
Tanggapi Kasus Viral, Kemenag: Menikahi Ibu Mertua Hukumnya Haram (Foto: MNC Media)
Tanggapi Kasus Viral, Kemenag: Menikahi Ibu Mertua Hukumnya Haram (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:

وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا

"Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak"

"Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya," tuturnya. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement