"Tadi sudah saya sampaikan kepada bapak Dirjen, kami bahas tentang hal ini apakah masih dimungkinkan menerima usulan ini atau sudah keputusan untuk ditunda. Tapi kemarin sekali lagi arahannya bapak menteri memang memang ditunda umrah ditunda,"ujar dia.
Arifin mengatakan setelah tanggal 02 Januari 2022, Kemenag akan terus melakukan evaluasi terkait perkembangan covid 19 di Indonesia. Jika sudah dipastikan reda, baru pihaknya akan membahas soal aturan regulasi umrah terbaru beserta revisi biaya referensi umrah.
"Betul kondisinya akan terus berkembang maka beberapa kali kita melakukan pembahasan. Tapi perkembangannya terus fluktuatif, situasinya tidak langsung tetap,"ucapnya. (RAMA)