BWI menjelaskan digunakan untuk apa hasil wakaf uang calon pengantin. Tentu untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah karena tidak semua pernikahan sesuai harapan, lantas siapa yang mengurus anak-anak yang orang tuanya bercerai. Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut.
Mohammad Nuh mengatakan, pasangan calon suami dan istri sebelum akad nikah itu bisa berwakaf dulu. Wakafnya bisa Rp 1 juta, Rp 500 ribu atau berapa karena wakaf bukan wajib. Tapi wakaf calon pengantin ini tidak ada kaitannya dengan mas kawin.
"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," ujar Mohammad Nuh.
BWI menyampaikan bahwa wakaf uang calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatra Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan.
"Jadi daripada ia (calon pengantin) pergi ke Paris untuk mencantolkan gembok cinta abadi, mendingan kita berwakaf dulu saja supaya cintanya abadi seperti abadinya nilai berwakaf," jelas Mohammad Nuh.
(SLF)