Terkait dengan pengembangan keuangan syariah tersebut, Pemerintah telah membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku penggabungan tiga bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah juga mendorong pengembangan lembaga keuangan syariah berskala kecil dan menengah, seperti bank wakaf mikro (BWM), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah.
"Ketiga, pengembangan dana sosial syariah; salah satu langkah penting yang telah diambil Pemerintah ialah transformasi wakaf," tukasnya.
Wapres mengatakan Pemerintah memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf agar dana umat tidak disalahgunakan, apalagi dalam transformasi wakaf dari harta tidak bergerak menjadi harta bergerak.
"Keempat, pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah," ujar Wapres.
Hal tersebut merupakan strategi penting untuk meningkatkan ekonomi umat, dengan membangun pusat inkubasi pengusaha dan pusat pengembangan bisnis syariah di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif berupa Super Deduction Tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development.
(IND)