sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, Pendorong Kursi Roda Ilegal Marak di Masjidil Haram

Syariah editor Maruf el rumi
18/06/2023 04:06 WIB
Kasus penggunaan jasa dorong kursi roda ilegal kembali menimpa jamaah haji asal Indonesia. Kali ini korbannya adalah dua orang lansia dari kloter 61.
Waspada, Pendorong Kursi Roda Ilegal Marak di Masjidil Haram. (Foto: MNC Media)
Waspada, Pendorong Kursi Roda Ilegal Marak di Masjidil Haram. (Foto: MNC Media)

Mukimin asal Cirebon Abdullah Salmin yang tahun ini menjadi petugas haji tak menampik adanya warga Indonesia di Arab Saudi yang menjadi tenaga jasa dorong kursi roda ilegal di Masjidil Haram.

Dikatakan Salmin, pekerjaan itu sebenarnya tidak hanya terjadi di musim haji, tapi juga saat umrah. "Bedanya, kalau umrah risiko tidak tertangkap petugas 50% sedangkan di musim haji tinggal 30%," kata Salmin. 

Menurut Salmin, pendapatan menjadi pendorong kursi roda terbilang menggiurkan. Untuk musim haji seperti ini, mereka bisa mendapatkan 300 riyal untuk thawaf dan sai. Dalam satu hari jika fisik memungkinkan mereka bisa melakukan dua atau tiga kali.

Tapi, lanjut Salmin, risikonya juga besar. Jika tertangkap aparat keamanan, pelaku bisa langsung dideportasi ke negara asal, dalam hal ini Indonesia. 

Tindakan deportasi itu dilakukan karena pelaku dianggap melanggar izin kerja di Arab Saudi. Deportasi juga bisa terjadi jika pelaku ternyata tidak memiliki izin tinggal atau sudah habis.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement