IDXChannel - Apple Inc disebut-sebut meningkatkan tawaran investasi hingga 10 kali lipat ke Pemerintah Indonesia. Hal itu sebagai upaya agar pemerintah mencabut larangan penjualan iPhone 16 di tanah air.
Dari sumber Bloomberg, Apple yang berkantor pusat di Cupertino memberikan proposal yang berisi rencana investasi hampir USD100 juta di Indonesia selama dua tahun.
Sebelumnya, Apple berencana berinvestasi sekitar USD10 juta dalam bentuk pembangunan pabrik aksesori dan komponen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Proposal dari Apple itu merupakan tanggapan terhadap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16. Pemerintah pada bulan lalu menuntut raksasa teknologi itu untuk menambah investasi, terutama pada penelitian dan pengembangan smartphone di Indonesia.
Dengan menawarkan investasi di negara tersebut, Apple berharap mendapatkan akses tanpa batas ke 278 juta konsumen Indonesia, yang lebih dari separuhnya berusia di bawah 44 tahun dan paham teknologi. Di sisi lain, tawaran investari terbaru dari Apple, Kemenperin belum memberikan tanggapan.
Adapun pemerintah melarang penjualan iPhone 16 karena perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) itu belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk ponsel pintar dan tablet.
Menurut pemerintah, Apple hanya berinvestasi Rp1,5 triliun melalui pembangunan akademi pengembang. Nilai tersebut masih lebih rendah dari komitmen sebelumnya sebesar Rp1,7 triliun.
Langkah Pemerintah melarang penjualan iPhone 16 tampaknya berhasil, terutama untuk mendorong meningkatnya produksi dan industri dalam negeri.
Selain Apple, Pemerintah Indonesia melarang penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc karena kurangnya investasi. Langkah serupa juga diterapkan kepada TikTok milik ByteDance Ltd tahun lalu untuk melindungi sektor ritel dari barang-barang murah China.
Kebijakan pemerintah itu mendorong TikTok berinvestasi USD1,5 miliar ke dalam negeri melalui Tokopedia, yaitu anak usaha e-commerce dari Grup GoTo Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut dinilai dapat menakut-nakuti perusahaan lain untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut bisa menjadi hambatan bagi Pemerintahan Prabowo yang berupaya menarik investasi dari luar negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(Febrina Ratna)