“Sering kita lihat bagaimana para pelaku bertemu dengan korban anak-anak secara online di lingkungan game, lalu mereka meminta korban untuk pindah ke fitur chat pribadi,” kata Grant.
Dia juga mengatakan bahwa platform game kini telah menjadi ruang sosial bagi anak-anak dan bukan sekadar tempat bermain game online semata.
“Para predator seksual tahu betul akan hal ini dan mereka menargetkan anak-anak lewat grooming, atau lewat narasi gameplay yang sarat dengan kekerasan ekstrem. Ini meningkatkan risiko radikalisasi dan risiko lain di luar platform,” tuturnya.
Selain Australia, pemerintah Indonesia juga meminta platform game dan media sosial untuk menutup akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Sebagian besar pengelola platform telah menyetujui kepatuhan dan menutup akun-akun pengguna berusia di bawah umur.
Roblox juga menghadapi 140 tuntutan hukum di Amerika Serikat, platform ini dituduh secara sadar memfasilitasi eksploitasi seksual pada anak. Roblox juga membayar USD23 juta kepada pemerintah negara bagian Alabama dan West Virginia setelah dituding gagal melindungi pengguna anak-anak.
(Nadya Kurnia)