sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Diminta Bayar Rp7 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi

Technology editor Febrina Ratna Iskana
04/09/2025 17:00 WIB
Google diminta membayar USD425 juta (hampir Rp7 triliun) atas pelanggaran privasi dengan mengumpulkan data jutaan pengguna.
Google Diminta Bayar Rp7 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi. (Foto: Inews Media Group)
Google Diminta Bayar Rp7 Triliun Akibat Pelanggaran Privasi dan Data Pribadi. (Foto: Inews Media Group)

Para penggugat menuduh praktik pengumpulan data Google meluas hingga ratusan ribu aplikasi ponsel pintar, termasuk aplikasi untuk perusahaan transportasi daring Uber dan Lyft, raksasa e-commerce Alibaba dan Amazon, serta jejaring sosial milik Meta, Instagram dan Facebook.

Google menyatakan bahwa ketika pengguna menonaktifkan Aktivitas Web & Aplikasi di akun mereka, bisnis yang menggunakan Google Analytics tetap dapat mengumpulkan data tentang penggunaan situs dan aplikasi mereka, tetapi informasi ini tidak mengidentifikasi pengguna individu dan menghormati pilihan privasi.

Secara terpisah, saham perusahaan induk Google, Alphabet, melonjak lebih dari 9 persen dalam seminggu pada Rabu (3/9/2025) setelah hakim federal AS memutuskan bahwa perusahaan tersebut tidak harus menjual web Chrome-nya tetapi harus berbagi informasi dengan para pesaing.

Perbaikan yang diputuskan oleh Hakim Distrik Amit Mehta muncul setelah pertarungan hukum selama bertahun-tahun atas dominasi Google dalam pencarian daring.

Kasus ini berpusat pada posisi Google sebagai mesin pencari default pada berbagai produknya sendiri seperti Android dan Chrome, serta produk lain yang dibuat oleh perusahaan seperti Apple.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement