Ia menjelaskan negara perlu hadir untuk mengamankan masyarakat dari kejahatan digital, terutama yang muncul akibat penggunaan nomor seluler yang tidak menggunakan identitas sebenarnya atau memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu.
Komdigi juga mendorong percepatan pelaksanaan registrasi biometrik. Meutya menyebut pemerintah berharap jumlah data biometrik yang terkumpul dapat bertambah 10 juta lagi dalam satu bulan ke depan.
“Kita lihat bahwa memang kejahatan digital khususnya penipuan di bidang keuangan melalui nomor-nomor seluler bodong begitu atau yang menggunakan nomor-nomor palsu itu amat marak,” ujarnya.
Meutya mengungkapkan berdasarkan data Satgas Pasti atau Anti-Scam Center, kerugian akibat penipuan pada 2025 mencapai lebih dari Rp9 triliun. Pemerintah berharap penguatan verifikasi pelanggan seluler dapat membantu menekan angka tersebut.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut dan meminta seluruh operator seluler mematuhi ketentuan registrasi biometrik secara penuh demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna layanan telekomunikasi.