RUU ini juga kemungkinan besar akan digugat di pengadilan jika lolos menjadi undang-undang. Pasalnya, peraturan ini hanya menyasar TikTok sehingga bisa dianggap tidak adil.
Pendukung RUU ini berargumen TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional. Mereka menuduh platform media sosial tersebut dikendalikan Pemerintah China.
Senat kerap menjegal upaya DPR melawan perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, Senat pernah menolak inisiatif DPR terkait privasi data dan larangan terhadap perusahaan teknologi untuk memprioritaskan produknya sendiri. (WHY)