IDXChannel - Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif tambahan terhadap negara-negara yang menurutnya bersikap tidak adil kepada perusahaan-perusahaan teknologi AS.
"Pajak digital, undang-undang layanan digital, dan regulasi pasar digital semuanya dirancang untuk merugikan, atau mendiskriminasi, perusahaan teknologi Amerika," kata Trump di platform media sosial Truth Social, dilansir dari Euronews pada Rabu (27/8/2025).
"Jika diskriminasi ini tidak dihentikan, saya akan mengenakan tarif yang substansial," katanya.
Trump tidak menyebut nama negara-negara yang dimaksud olehnya. Namun, Washington kerap mengkritik penerapan pajak digital di Eropa
Uni Eropa (UE) memiliki Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan Undang-Undang Layanan Digital (DSA). Inggris juga menerapkan pajak layanan digital.
DMA bertujuan untuk memastikan persaingan yang adil dengan mencegah platform digital besar memonopoli pasar. UE mengidentifikasi Alphabet, Amazon, Apple, ByteDance, Meta, dan Microsoft, sebagai perusahaan-perusahaan dengan posisi pasar yang kuat.
Sementara itu, DSA bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal dan berbahaya di dunia maya serta penyebaran disinformasi. (Wahyu Dwi Anggoro)