Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.
“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.
Oleh karena itu, OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menambahkan kondisi yang ada di Sumatera Utara ini, kata Tongam, berbanding terbalik dengan masyarakat yang ada di Pulau Jawa. Masyarakat di daerah itu dinilai sangat proaktif melaporkan kasus investasi bodong.
"Kalau di Jawa, hampir setiap hari ada laporan. Mulai dari yang kecil sampai yang besar," tukasnya.
(DES)