Lebih jauh Hudiyanto menyebut Satgas PASTI telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan itu, dilakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan.
"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," ujar Hudiyanto.
(Febrina Ratna)