Karakteristik giro dari bank antara lain:
1. Cek
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.
2. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat berharga atau alat transaksi yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.
Itulah penjelasan dan jawaban simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)