Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).
"Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud," katanya.
Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Dian melanjutkan, OJK senantiasa mendorong LJK untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan dan penguatan kontrol, terhadap transaksi keuangan mencurigakan dengan mengoptimalkan fraud detection system.
Hal ini guna melakukan mitigasi risiko yang memadai dalam rangka melindungi IJK dari tindak kejahatan. "Selain itu peningkatan pengendalian internal dimaksud juga mencakup namun tidak terbatas pada upaya pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties, dan penguatan aspek tata kelola lainnya," kata dia.