Hakam menilai langkah OJK membentuk departemen khusus pengaturan dan pengawasan UMKM serta perbankan digital sudah tepat. Selain itu, POJK Nomor 29 Tahun 2024 dengan pemeringkat kredit alternatif atau Innovative Credit Scoring yang dinilai sebagai terobosan penting untuk mengatasi kendala agunan UMKM, dengan memanfaatkan rekam jejak digital pelaku usaha.
Ke depan, dia mendorong peningkatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk KUR Syariah dari sekitar Rp300 triliun menjadi Rp500 triliun pada 2026, yang setara sekitar 5,6 persen dari total kredit perbankan. Target tersebut dinilai realistis untuk mendorong UMKM naik kelas sekaligus meningkatkan peran perbankan syariah.
“UMKM ini selalu menjadi jargon kita dia menyumbang 99 persen total unit usaha menyerap 97 persen tenaga kerja atau secara dengan Rp142 juta tenaga kerja kontribusi terhadap PTP 62 persen tetapi kredit perbankannya memang naik tipis dan juga pembiayaan UMKM itu mengalami penurunan bahkan pada November 2025,” ujarnya.
Dengan sinergi kebijakan, digitalisasi, dan inovasi pembiayaan tersebut, dia optimistis perbankan syariah berpeluang meningkatkan pangsa pasar (market share) hingga 10 persen pada 2028, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional berbasis UMKM.
Penulis: Nasywa Salsabila
(Dhera Arizona)