IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan penyelesaian kasus dari empat perusahaan asuransi bermasalah. Adapun, empat perusahaan asuransi tersebut yakni, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, serta Asuransi Jiwasraya.
“Beberapa kasus perusahaan asuransi secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (3/2/2023).
Wanaartha Life
OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2022 lalu. OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditur lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Para pemegang polis diimbau agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL, yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab. OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life.