sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Syarat Pengajuan KPR sebelum Menikah

Banking editor Cahiyono
09/12/2022 09:19 WIB
Ketahui syarat pengajuan KPR sebelum menikah. Setiap orang pasti menginginkan tempat tinggal yang baik, yaitu memiliki rumah pribadi.
Inilah Syarat Pengajuan KPR sebelum Menikah. (FOTO: MNC Media)
Inilah Syarat Pengajuan KPR sebelum Menikah. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Ketahui syarat pengajuan KPR sebelum menikah. Setiap orang pasti menginginkan tempat tinggal yang baik, yaitu memiliki rumah pribadi.

Sebagian orang akan mempersiapkan rumah untuk pernikahannya kelak. Anda tidak perlu khawatir, karena sangat mudah mengetahui syarat pengajuan KPR sebelum menikah.

Lalu bagaimana syarat pengajuan KPR sebelum menikah? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Syarat Pengajuan KPR

Berikut ini merupakan syarat pengajuan KPR untuk Anda yang belum menikah.

1. Syarat Umum

Syarat umum yang harus diketahui dan dipenuhi, yaitu:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki penghasilan tetap dengan lama kerja setidaknya dua tahun.
  • Usia maksimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun saat mengajukan KPR.
  • Pembiayaan maksimal adalah sebesar 80 sampai 90% dari nilai properti yang hendak dibiayai.

2. Syarat Pribadi

Syarat kedua yang harus Anda siapkan sebagai pemohon KPR, yaitu:

  • Salinan kartu identitas.
  • Salinan Kartu Keluarga.
  • Salinan NPWP.
  • Slip gaji tiga bulan terakhir.
  • Salinan rekening koran enam bulan terakhir.
  • Salinan izin usaha atau akta pendirian usaha khusus untuk wirausaha.
  • Surat keterangan kerja asli.
  • Surat pengangkatan karyawan atau taspen untuk pemohon ASN.
  • Salinan ijazah terakhir dengan asli yang dilampirkan.
  • Salinan SPT PPh 21 dengan asli yang dilampirkan. Ini berlaku pada beberapa lembaga perbankan.

3. Berkas Unit Rumah

Inilah Syarat Pengajuan KPR sebelum Menikah. (FOTO: MNC Media)

Berkas yang harus disiapkan untuk unit rumah, yaitu:

  • Fotocopy SHM tanah.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy surat persetujuan penjualan properti rumah yang dibuat oleh penjual atau developer.

Setelah semua berkas telah disiapkan dan dipenuhi. Maka Anda harus menunggu informasi selanjutnya dari pihak bank. Waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan ini fleksibel tergantung dari pihak bank.

Itulah penjelasan syarat pengajuan KPR sebelum menikah yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Advertisement
Advertisement