sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali 3 Tahapan dalam Pencucian Uang dan Cara agar Tidak Dimanfaatkan Oknum

Banking editor Kurnia Nadya
21/11/2023 18:13 WIB
Ada tiga tahapan dalam pencucian uang. Money laundering dilakukan pelaku untuk menyamarkan uang yang bersumber dari tindak pidana.
Kenali 3 Tahapan dalam Pencucian Uang dan Cara agar Tidak Dimanfaatkan Oknum. (Foto: MNC Media)
Kenali 3 Tahapan dalam Pencucian Uang dan Cara agar Tidak Dimanfaatkan Oknum. (Foto: MNC Media)

Layering 

Layering adalah proses di mana oknum berupaya menjauhkan atau menyamarkan sumber uang. Caranya bisa dilakukan dengan membeli aset, menyebar uang lewat pembukaan rekening di beberapa negara suaka pajak atau tax havens

Dalam tahapan placement dan layering, terdapat pihak yang disebut ‘Mules’ atau kerbau. Mereka adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh oknum untuk melakukan aksi pencucian uang. 

Para mules ini biasanya direkrut oleh oknum tanpa sepengetahuannya, seringkali mereka tidak tahu bahwa oknum merekrutnya untuk pencucian uang. Oknum biasanya menargetkan orang-orang yang tidak pernah dicurigai penegak hukum dan tidak punya catatan kriminal. 

Oknum juga mengiming-imingi korbannya dengan tawaran pekerjaan dengan gaji menarik. Biasanya, oknum akan meminta mules untuk membuka rekening bank dan melakukan deposit uang haram yang dimilikinya. 

Metode lain yang dilakukan oknum dalam tahapan layering adalah membentuk shell company, atau menempatkan uang di shell company. Shell company adalah perusahaan yang tidak punya bisnis, aset, ataupun karyawan. 

Namun demikian, shell company ‘terbaca’ legal di mata hukum, dan biasanya digunakan untuk menghimpun dana yang dimanfaatkan untuk mendanai perusahaan atau mendanai merger atau akuisisi. 

Oknum juga bisa mendirikan shell company di negara-negara yang memberikan jaminan anonimitas, seperti negara-negara tax havens. Sehingga mereka dapat dengan leluasa menempatkan uangnya di perusahaan kosong tersebut. 

Integration 

Integration adalah proses di mana uang-uang yang telah dipecah dan dikaburkan jejaknya, digabungkan dan dikirim kembali ke oknum pemiliknya. Pada tahapan ini, uang haram tersebut tampak datang dari transaksi yang bersih secara hukum.

Uang yang sudah dicuci itu, lantas digunakan untuk keperluan pribadi, atau diinvestasikan kembali, atau digunakan untuk mendanai bisnis lain yang legal maupun ilegal. Pada tahap ini, uang haram itu sudah semakin samar sumbernya. 

Pada era digital, tindak pencucian uang makin mudah dilakukan. Sebab kecanggihan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan sumber uang. Banyak server dan software yang juga menawarkan anonomitas kepada penggunanya. 

Sehingga uang dapat ditransfer atau ditarik tunai tanpda terdeteksi alamat IP ataupun sumber informasi lainnya. Selain itu, ada pula oknum yang melakukan pencucian uang dengan mengikuti lelang, melakukan deposit pada situs-situs judi, atau memasukkan uang di situs-situs game.

Cara lainnya yang biasa dilakukan oknum untuk membersihkan jejak sumber uangnya adalah dengan membeli emas dan berlian—komoditas yang mudah dipindahkan—juga membeli atau berinvestasi pada aset-aset tidak bergerak seperti real estate. 

Tindak Pidana Pencucian Uang Indonesia 

Pemerintah Indonesia mengatur tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan atau aktivitas yang masuk dalam kategori pencucian uang adalah: 

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga dihasilkan dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayan yang patut diduga dihasilkan dari tindak pidana
  • Menerima, menguasai penempatan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang patut diduga dihasilkan dari tindak pidana

Agar tidak dikelabui orang yang hendak merekrut untuk pencucian uang, masyarakat dianjurkan untuk tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain tanpa kejelasan asal usul sumber di rekening miliknya. 

Masyarakat juga dianjurkan untuk tegas menerima dana yang sumbernya tidak jelas, menolak pemberian sumbangan dana tanpa peruntukan yang jelas, dan tidak membeli aset yang status kepemilikannya tidak jelas. 

Itulah ulasan lengkap tentang tahapan dalam pencucian uang yang patut diketahui masyarakat. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement