sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Likuidasi BPR Duta Niaga, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah 

Banking editor Anggie Ariesta
05/12/2024 21:27 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Duta Niaga.
Likuidasi BPR Duta Niaga, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah (foto dok lps)
Likuidasi BPR Duta Niaga, LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah (foto dok lps)

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR atau BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Jimmy menambahkan, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujar Jimmy.
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement