Dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK, Ogi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menindak perusahaan asuransi yang tidak menjalankan tugas kewajiban sesuai ketentuan, merugikan pemegang polis dan tidak memenuhi indikator keuangan, governance, serta risk management yang baik.
OJK, lanjut Ogi, juga telah melakukan penyesuaian perubahan terhadap regulasi, mulai yang terkait produk Unit Link, ketentuan turunan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, OJK juga telah menindak perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah, serta menyiapkan industri asuransi yang lebih baik lagi ke depannya.
“Setelah dibereskan yang tadi, kami mengembangkan dengan peta jalan yang jelas. Kami juga punya tim task force untuk meninjau setiap enam bulan mengenai realisasinya, agar industri asuransi lebih kuat, sehat dan berkelanjutan,” tutur Ogi.
(RNA)