yang dinilai mengalami stagnasi.
Dalam hal ini, pendekatan OJK untuk
mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela
berdasarkan kajian bisnis yang sehat.
"Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah," tuturnya.
Pengelompokan bank saat ini masih didasarkan pada modal inti (KBMI). Namun demikian, dalam praktik pengawasannya, OJK menempatkan kemampuan transformasi digital, kekuatan infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, dan tata kelola risiko teknologi sebagai elemen penting dalam penilaian profil risiko dan tingkat kesehatan bank.
"Sejak Desember 2025, OJK telah mengundang bank-bank KBMI 1 untuk melakukan FGD dalam rangka menyusun roadmap. Perlu disampaikan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI 1 saat ini bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya," kata Dian.
Dengan demikian, OJK menegaskan bahwa arah kebijakan ini bukan konsolidasi yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan
bertahap dan terukur, serta mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.
(kunthi fahmar sandy)