sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siapkan Proses Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop

Banking editor Muhammad Farhan
10/08/2024 17:18 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan proses transisi pengawasan koperasi bertipe open loop.
OJK Siapkan Proses Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop. (Foto: MNC Media)
OJK Siapkan Proses Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop. (Foto: MNC Media)

"Selain itu, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan KSJK, isu-isu strategis serta usulan terkait pengaturan KSJK," katanya.

Diketahui, koperasi dari segi pengawasannya, terbagi menjadi dua tipe yaitu close loop dan open loop. Dalam pengertiannya, koperasi close loop adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Koperasi tersebut dalam pengawasannya, masih dibawah KemenkopUKM.

Sementara untuk koperasi open loop adalah koperasi yang melayani sektor jasa keuangan, dan berada di bawah pengawasan OJK. Keterangan tersebut tertuang dalam UU P2SK sebagai yang mengatur ulang pengawasan koperasi dengan pelayanan tidak hanya sekadar simpan pinjam.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum mengembalikan jati diri usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Seperti diketahui, UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi, hal tersebut diatur melingkupi praktik KSP yang berkembang di masa-masa saat ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement