Nasrullah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), nantinya emas yang dimiliki bank emas dari masyarakat atau nasabah bisa digunakan sebagai instrumen pembiayaan atau disalurkan langsung kepada industri manufaktur.
Industri manufaktur akan membayar kembali atas penyaluran atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank Emas. Selanjutnya, keuntungan dari hasil pembiayaan itulah yang akan diberikan kepada para nasabah bank emas.
Namun, dikatakan Nasrullah, konsepnya berbeda dengan masyarakat yang menabung deposito di bank yang memberikan imbal hasil berupa uang. Sebab, deposito emas nantinya akan memberikan imbal hasil berupa emas kepada nasabah.
"Juga nanti nasabah akan mendapatkan manfaat dalam bentuk bagi hasil dalam bentuk gramasi, misal simpan 100 gram, dalam setahun nanti di dapat tambahan sekian gram sebagai bagi hasil," kata dia.