Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut hadirnya Kantor OJK di Maluku Utara sebagai momentum penting untuk memperkuat edukasi dan pelindungan masyarakat dari berbagai risiko keuangan digital, termasuk maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang selama ini merugikan warga.
Lebih lanjut Sherly mengatakan, dengan keberadaan OJK di daerah, masyarakat kini memiliki tempat yang jelas untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait layanan keuangan.
“Sekarang masyarakat Maluku Utara tahu ke mana harus curhat, berdiskusi, dan melapor,” kata Sherly.
Dia juga menegaskan perlunya memperluas akses pembiayaan bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, termasuk melalui penyaluran kredit tanpa kolateral agar masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan keuangan ilegal.
Kantor OJK Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di dua kota dan delapan kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Sula, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
(Nur Ichsan Yuniarto)