sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti Obligor Nakal Senilai Rp171,68 Miliar

Banking editor Michelle Natalia
17/10/2023 07:21 WIB
Satgas BLBI kembali menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha di Kabupaten Tangerang senilai Rp171,68 miliar.
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti Obligor Nakal Senilai Rp171,68 Miliar. (Foto: Dok. Satgas BLBI)
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Properti Obligor Nakal Senilai Rp171,68 Miliar. (Foto: Dok. Satgas BLBI)

IDXChannel -  Satgas BLBI kembali menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha, yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Estimasi nilai aset tersebut sebesar Rp171,68 miliar (berdasarkan NJOP Tanah). 

Penguasaan fisik aset properti itu dilakukan dengan pemasangan plang."Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Banten, Senin (16/10/2023). 

Saat ini, aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement