IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait rancangan peraturan (RPOJK) transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional (BUK) yang beberapa lalu disetujui DPR RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan setelah tahapan rancangan selesai dan disetujui Komisi XI, aturan siap diimplementasikan dan bisa diresmikan sebentar lagi.
"Karena sudah selesai sih sebetulnya dengan konsultasi dengan DPR sudah selesai, harmonisasi juga sudah selesai. Jadi ini tinggal masalah teknis hukum aja," kata Dian saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Perlu diketahui, SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh.
Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan margin keuntungan bank.
"Ini akan ada semacam edukasi ke publik, publik harus biasa melihat suku bunga dasar antarbank itu seperti apa, membandingkan satu dengan yang lain sehingga nanti akan bisa ngambil keputusan yang paling menguntungkan buat mereka. Jadi ada proses seperti itu," kata Dian.
OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Dengan demikian, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.
(NIA DEVIYANA)