sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Syarat Mobil Baru Dapat Pajak Nol Persen

Economia editor Nuranisa/IDXChannel
16/02/2021 12:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah syarat untuk mobil baru yang mendapat insentif tarif PPnBM.
Catat, Ini Syarat Mobil Baru Dapat Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)
Catat, Ini Syarat Mobil Baru Dapat Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)

Dengan demikian, kredit pembelian kendaraan bermotor dapat terdorong melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.

"Relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian," ujar Airlangga seperti dikutip dalam laman resmi, Selasa (16/02/2021).

Dengan rencana tersebut, ia menargetkan insentif tarif PPnBM untuk mobil baru berlaku mulai 1 Maret 2021. (NHN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement