sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Syarat Mobil Baru Dapat Pajak Nol Persen

Economia editor Nuranisa/IDXChannel
16/02/2021 12:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah syarat untuk mobil baru yang mendapat insentif tarif PPnBM.
Catat, Ini Syarat Mobil Baru Dapat Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)
Catat, Ini Syarat Mobil Baru Dapat Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah syarat untuk mobil baru yang mendapat insentif tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebab, tidak semua mobil baru bisa mendapatkan stimulus tersebut.

Kebijakan diskon PPnBM yang disiapkan pemerintah hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas cc kurang dari 1500. Selain itu, mobil baru yang bisa mendapat relaksasi pajak nol persen yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.  

Diskon PPnBM berlaku untuk mobil yang diproduksi Indonesia atau Completely Knock Down (CKD) dan komponen lokal minimal 70 persen.

Skenario stimulus di industri otomotif tersebut, kata Airlangga digelontorkan bertahap selama sembilan bulan. Insentif PPnBM 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, tiga bulan berikutnya insentif PPnBM 50 persen, dan tiga bulan berikutnya insentif PPnBM 25 persen dari tarif.

Menurutnya instrumen kebijakan relaksasi PPnBM, akan menggunakan skema DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, stimulus untuk industri otomotif ini menurutnya membutuhkan dukungan dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement