Harry pun berpesan, dalam kasus mafia tanah ini yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat lengah dan memberikan sertifikat tanahnya kepada orang lain.
“Kkasus ini menyadarkan kita semua dan mengingatkan bahwa sertifikat tanah ini harus kita jaga dan bahwa mafia tanah di luar meskipun kami perangi hingga saat ini masih ada dan tersebar,” pungkasnya.
Diketahui, tiga dari empat tersangka sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Saat ini pelaku juga sudah berada di Rutan Polda Metro Jaya dan Lapas Cipinang. (RAMA)