IDXChannel - Perbincangan terkait ekonomi dan sektor keuangan, boleh jadi, terkesan berat dan eksklusif bagi sebagian pihak. Padahal tanpa disadari, banyak dari aktivitas sehari-hari masyarakat yang terkesan simpel dan sederhana, pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dari praktik ekonomi keseharian.
Misalnya saja transaksi kebutuhan rumah tangga, pesan makanan-minuman lewat layanan antar instan, membayar tagihan listrik, cicilan rumah sampai membeli kuota internet, semuanya merupakan bagian dari layanan jasa keuangan yang tak lepas dari kehidupan keseharian masyarakat kita.
Di tengah keawaman terhadap pemahaman layanan jasa keuangan tersebut, masyarakat kini juga disuguhkan dengan berbagai fasilitas kemudahan seiring dengan datangnya gelombang digitalisasi. Aktivitas jual-beli hingga investasi kini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Sayangnya, dengan keawaman yang ada, tak jarang berbagai kemudahan yang tersaji justru menimbulkan beragam dampak negatif. Sebut saja praktik investasi ilegal, layanan pinjaman online (pinjol) yang meresahkan, dan berbagai kasus lainnya. Lalu, dengan kondisi di lapangan yang seperti itu, apa yang harus dilakukan?
Berbekal pertanyaan tersebut, tim redaksi idxchannel.com berkesempatan berbincang dengan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.