sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak

Economics editor Fahmi Abidin
28/09/2022 13:21 WIB
Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya Mekari KlikPajak.
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)

IDXChannel - Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau secara online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya adalah Mekari KlikPajak.

Seluruh warga negara yang sudah ditetapkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya, meski tidak ada perubahan pada neraca. Maka rupiah pada masa pajak tersebut bernilai 0 (nihil) atau tidak ada transaksi sama sekali.

Sedangkan untuk jatuh tempo pelaporan jenis pajak ini adalah hari terakhir atau (tanggal 30 atau 31) setiap bulan berikutnya. Saat ini pelaporan tidak perlu datang langsung dan mengantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Hal ini dikarenakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sudah menyediakan layanan e-Faktur untuk melaporkan SPT Masa PPN secara online dimana saja dan kapan saja. Layanan e-Faktur ini bisa diakses melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resminya.

Lapor PPN Secara Online

Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib lapor PPN setiap bulannya yang bisa dilakukan secara online melalui e-Faktur. Perlu diketahui bahwa sebelum pelaporan e-Faktur ini, PKP harus mengunggahnya terlebih dahulu ke DJP untuk divalidasi.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement