3. Sertifikat Elektronik
Sertifikat ini berisi identitas serta tanda tangan atas subjek pajak dan diterbitkan oleh DJP. Cara mendapatkannya juga bisa dilakukan melalui KPP.
4. Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemotongan pajak atau dipotong pajak oleh PKP lainnya.
5. Faktur Pajak Keluaran
Sementara untuk Faktur Pajak Keluaran adalah bukti bahwa PKP telah memungut pajak atau memotong pajak PKP lainnya.
2 langkah Lapor PPN Online Melalui Klikpajak
Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resmi, salah satunya adalah Mekari KlikPajak. Pelaporan dilakukan setiap bulan atau setiap Masa Pajak meski tidak ada transaksi yang terjadi atau nilai rupiah masa pajak nihil (0).
Sebelumnya telah dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor PPN secara online, kini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: