sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak

Economics editor Fahmi Abidin
28/09/2022 13:21 WIB
Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya Mekari KlikPajak.
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)

3.     Sertifikat Elektronik

Sertifikat ini berisi identitas serta tanda tangan atas subjek pajak dan diterbitkan oleh DJP. Cara mendapatkannya juga bisa dilakukan melalui KPP.

4.     Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan pemotongan pajak atau dipotong pajak oleh PKP lainnya.

5.     Faktur Pajak Keluaran

Sementara untuk Faktur Pajak Keluaran adalah bukti bahwa PKP telah memungut pajak atau memotong pajak PKP lainnya.

2 langkah Lapor PPN Online Melalui Klikpajak

Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan melalui website resmi DJP atau aplikasi mitra resmi, salah satunya adalah Mekari KlikPajak. Pelaporan dilakukan setiap bulan atau setiap Masa Pajak meski tidak ada transaksi yang terjadi atau nilai rupiah masa pajak nihil (0).

Sebelumnya telah dijelaskan apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor PPN secara online, kini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement