- Pada aplikasi Klikpajak, klik menu e-Faktur kemudian pilih opsi SPT yang akan diarahkan ke daftar SPT.
- Pilih salah satu SPT kemudian klik opsi Masa/Tahun Pajaknya, pengguna akan diarahkan ke halaman detail SPT dimana defaultnya berada di Formulir Lampiran AB
- Telita data-data yang telah diisikan pada formulir lampiran dan lakukan perbaikan apabila terjadi kekeliruan.
- Apabila sudah sesuai, klik menu Lanjut ke Formulir Induk dan isikan data-data pada field yang enable.
Lapor PPN kini sudah dapat dilakukan dengan mudah dimana saja dan kapan saja melalui situs website DJP maupun PJAP resmi seperti Mekari KlikPajak. Aplikasi ini dipercaya oleh banyak perusahaan besar karena kemudahan serta keamanannya yang pasti terjamin.
Tidak hanya itu saja, pada aplikasi Klikpajak sudah terdapat berbagai macam layanan pajak sehingga tidak perlu keluar masuk banyak aplikasi untuk menyelesaikan satu transaksi. Tunggu apa lagi, segera daftar untuk dapat mencoba secara gratis!