sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak

Economics editor Fahmi Abidin
28/09/2022 13:21 WIB
Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya Mekari KlikPajak.
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)

Apabila tidak mendapat validasi dari DJP, maka e-Faktur tersebut dianggap tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk melaporkan SPT dan lapor PPN. Namun, berdasarkan ketetapan DJP terbaru, pengunggahan e-Faktur tersebut ada batas waktunya.

Apabila pengunggahan e-Faktur melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP, maka status pelaporan SPT Masa lapor PPN miliki PKP tersebut akan di-reject dan menjadi gagal.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa PKP harus mengunggah e-Faktur dan mendapatkan persetujuan dari DJP atas e-Faktur tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulan berikutnya dimulai dari tanggal dibuatnya e-Faktur.

Oleh karena itu, apabila PKP mengunggah e-Fakturnya lebih dari tanggal 15 di bulan berikutnya maka e-Faktur tersebut akan ditolak oleh DJP. Dengan begitu, PKP tersebut tidak akan bisa lapor PPN karena e-Fakturnya tidak mendapat validasi DJP dan statusnya tidak sah.

Selain itu, e-Faktur yang sah juga haru ada NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) di dalamnya. Nomor tersebut diterbitkan oleh DJP dan harus dilaporkan selambat-lambatnya setiap tanggal 15 di bulan berikutnya seperti yang telah dijelaskan di atas.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement