Sementara untuk pelaporannya sendiri, setelah diberlakukan e-Faktur 3.0 oleh DJP, maka lapor PPN sudah tidak bisa dilakukan melalui layanan e-SPT dan e-Filling dan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi terbarunya, yaitu e-Faktur.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang semula menggunakan e-Faktur Client Desktop maka kini harus mendownload dan menginstal patch aplikasi terbaru, yaitu e-Faktur 3.0 untuk menggantikan aplikasi lama e-Faktur 2.2 karena saluran pembuatan e-Faktur telah ditutup oleh DJP.
Sementara untuk pelaporan SPT Masa PPN tetap harus menggunakan e-Faktur berbasis website pada www.web-efaktur.pajak.id.
Jenis Formulir untuk Lapor PPN
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN-nya, PKP wajib memahami formulir apa saja yang diperlukan agar tidak keliru nantinya. Berikut adalah beberapa jenis formulir yang diperlukan:
- Formulir 1111 A2 digunakan untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur pajak
- Formulir 1111 B3 digunakan untuk Pajak Masukan yang bisa dikredit, namun PKP tidak melakukan kredit
Sementara untuk PKP yang merupakan PE (Pedagang Ecer) bisa melaporkan Faktur Pajak melalui formulir SPT Masa Pajak 1111 tanpa identitas pembeli atau dengan cara digunggung. Apabila bukan PKP PE tetapi menggunakan cara tersebut maka pelaporannya tidak benar dan dikenakan sanksi.