sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak

Economics editor Fahmi Abidin
28/09/2022 13:21 WIB
Lapor PPN yang berlaku untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak) bisa dilakukan melalui KPP atau online melalui aplikasi mitra resmi DJP, salah satunya Mekari KlikPajak.
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)
2 Langkah Lapor PPN Online melalui Mekari KlikPajak. (Foto: Advertorial/Mekari)

1.     Jenis formulir untuk SPT Masa PPN 1111

  • Induk SPT Masa PPN 1111, yaitu Formulir 1111 (F.1.2.32.04)
  • Lampiran Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 diantaranya adalah:

Jenis Lampiran

Kegunaan

Formulir 1111 AB

Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07)

Formulir 1111 A1

Daftar Ekspor BKP Berwujud, Barang Kena Pajak atau BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak atau JKP (D.1.2.32.08)

Formulir 1111 A2

Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan faktur Pajak (D.1.2.32.09)

Formulir 1111 B1

Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10)

Formulir 1111 B2

Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11)

Formulir 1111 B3

Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement