2. Jenis formulir SPT Masa PPN yang dikecualikan
Selain formulir di atas, terdapat jenis formulir lapor PPN yang dikecualikan dan berlaku untuk PKP yang memakai metode perhitungan pengkreditan Pajak Masukan. Jenis SPT Masa PPN yang berlaku dan bisa digunakan yaitu SPT Masa PPN 1111 DM yang terdiri dari:
- Induk SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)
- Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, diantaranya adalah:
Jenis Lampiran |
Kegunaan |
Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) |
Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak |
Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.13) |
Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan |
Persiapan Lapor PPN Online
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa pelaporan SPT dan lapor PPN dapat dilakukan secara online. Cara pelaporan ini melalui aplikasi yang bernama e-Faktur dan PKP harus menyiapkan beberapa hal diantaranya:
1. Kartu NPWP Badan
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah NPWP Badan, dimana kartu ini digunakan sebagai identitas wajib pajak.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number) Badan
EFIN ini digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam bertransaksi pajak secara online. Cara mendapatkannya adalah mengan mengajukan aktivasi ke KPP.