sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

40 Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Anak Usaha Peruri

Economics editor Erfan Ma'ruf
26/11/2021 18:51 WIB
Sebanyak 40 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan proyek fiktif di anak usaha Perum Percerakan Uang Negeri, PT Peruri Digital Security (PDS).
40 Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Anak Usaha Peruri. (Foto: MNC Media)
40 Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Anak Usaha Peruri. (Foto: MNC Media)

Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS. Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP.

Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

"Barang hasil pekerjaan gak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement