IDXChannel - Sebanyak 40 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan proyek fiktif di anak usaha Perum Percerakan Uang Negeri, PT Peruri Digital Security (PDS). Meski demikian, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi sudah menyita uang sebesar Rp8,9 milliar. Semua orang yang diduga terkait dengan proyek tersebut masih menjalanu pemeriksaan intensif.
"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Ke-40 orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Penelusuran dilakukan jika untuk mengetahui siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"40 Orang tersebut juga termasuk pimpinan perusahaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologis terungkap kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2018 di PT PDS yang melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp. 13.175.586.047.
Anggaran tersebut bersumber dari kas operaasional perusahaan PT PDS. Secara administratif proyek dokumennya telah dilengkapi, namun tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP.
Sementara barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.
"Barang hasil pekerjaan gak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)