sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7.167 Pekerja di Jatim Dirumahkan Akibat PPKM 

Economics editor Lukman Hakim
13/08/2021 17:11 WIB
Disnakertrans Jawa Timur (Jatim) mencatat, sebanyak 7.167 pekerja dirumahkan akibat kebijakan PPKM.
7.167 Pekerja di Jatim Dirumahkan Akibat PPKM  (Dok.MNC Media)
7.167 Pekerja di Jatim Dirumahkan Akibat PPKM  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mencatat, sebanyak 7.167 pekerja dirumahkan akibat kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dalam rentang bulan Juli 2021.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pekerja yang terpaksa dirumahkan jumlahnya mencapai ribuan dari total 29 perusahaan kritikal dan esensial, serta non esensial sebanyak 80 perusahaan. Dari perusahaan yang merumahkan tersebut tercatat ada 7.167 orang pekerja yang dirumahkan. "Coba lihat toko-toko elektronik atau toko perlengkapan rumah semua merumahkan pekerjanya. Pekerja yang dirumahkan ini tidak digaji," ujarnya, Jumat (13/8/2021).

Dia menambahkan, selama PPKM Darurat, di Jatim ada lima sektor usaha yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti industri alas kaki, industri perhotelan, pariwisata, tempat hiburan dan tempat makan. Jumlah total yang ter-PHK sebanyak 107 orang. "Selain merumahkan karyawan hingga PHK, terdapat juga usaha yang memilih bertahan dengan mengurangi upah pekerja," katanya. 

Himawan mengatakan, selain merumahkan pekerja, sejumlah usaha lain juga berupaya untuk tetap bertahan hidup dengan cara mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan. Ada 29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih mengurangi upah karyawan dengan total 7.000 orang lebih. 

Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangan upah. "Pengurangan upah pekerja ini dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sudah memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19," tandas Himawan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement