Sekadar informasi, Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan kalau penerima bansos bukanlah pelaku atau pemain judi online, melainkan orang yang dirugikan akibat tindakan pemain judi online.
"Tapi yang perlu saya tegaskan lagi bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan judi oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," ucap Muhadjir.
Sebagai contoh, kasus Polwan yang bakar suaminya di Jawa Timur, karena kecanduan judi online. Menurut Muhadjir, yang berhak menerima bansos itu adalah sang istri sebagai korban dari judi online tersebut.
Muhadjir menyebut, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. Oleh sebab itu, pemerintah tak mungkin memberikan bansos kepada pelaku tindakan pidana.
"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu, ya tidak mungkin lah," ujarnya.
(FAY)