"Sektor e-commerce berkontribusi terhadap USD150 miliar. Tantangannya adalah perbedaan regulasi antar negara yang perlu diharmonisasi dan keterbatasan dari UMKM untuk tembus lintas batas," ungkap Airlangga.
Oleh karena itu, Komite Perundingan DEFA dan Senior Economic Officials sepakat lima pasal utama yang harus segera diselesaikan untuk memperkuat integrasi digital, yaitu Layanan keuangan; Transmisi elektronik yang berbasis pada moratorium custom duties World Trade Organization (WTO); Perlakuan non-diskriminatif produk digital; Kabel bawah laut; dan Fleksibilitas sistem pembayaran elektronik (payment system).
Mengenai tenggat waktu, Airlangga menargetkan framework DEFA ini dapat diselesaikan dan diimplementasikan pada 2026.
Sesuai target yang ditetapkan dalam pertemuan ASEAN Economic Minister sebelumnya, pertemuan di Jakarta ini diharapkan mampu mendorong kemajuan DEFA hingga mencapai 70 persen pada 2026.
Airlangga menambahkan, framework DEFA yang diusulkan pemerintah Indonesia sejak dua tahun lalu ini sudah selaras dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)